-
Peraturan mengenai kewajiban melaksanakan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia
Saat ini terdapat 4 peraturan pemerintah yang mewajibkan suatu perusahaan di Indonesia melakukan kegiatan CSR atau tanggungjawab sosial dan lingkungan, serta satu panduan internasional mengenai tanggungjawab berkelanjutan (sustainability responsibility) sebagai berikut: 1. Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mereka wajib melakasanakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Per05/MBU/2007 Pasal…
