Abdiansyah Prahasto

Laporan Manajemen Bank Mandiri atas ICOFR dalam Laporan Tahunan 2025

Berikut pengungkapan atas implementasi ICOFR di tahun 2025:

Sebagai bagian dari komitmen Bank dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, Bank Mandiri telah menerapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICOFR) untuk memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan dan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi keuangan.

Dalam penerapannya, Bank Mandiri mengacu pada Peraturan OJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan tersebut, Bank telah menyusun ketentuan internal yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Bank dalam menerapkan ICOFR, yang didalamnya antara lain mengatur larangan bagi seluruh Jajaran Bank untuk melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya secara material.

Adapun tahapan kegiatan ICOFR, antara lain meliputi:

  • Penetapan materialias dan ruang lingkup ICOFR tahun 2025
  • Penyusunan dokumentasi Business Process Mapping (BPM) dan Risk Control Matrices (RCM)
  • Pelaksanaan evaluasi desain pengendalian (Test of Design Effectiveness/TOD) dan (Test of Operational Effectiveness/TOE).

Untuk memastikan kegiatan ICOFR tersebut berjalan secara konsisten, Bank telah menetapkan Compliance Group sebagai Unit Kerja Khusus yang bertanggung jawab menjalankan fungsi oversight secara bank-wide, termasuk melakukan monitoring terhadap implementasi ICOFR pada Perusahaan Anak.

Laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank

Pada tahun 2025, Bank mulai menerapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICOFR) secara sistematis sesuai dengan POJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, untuk memastikan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2025 disajikan secara andal, bebas dari salah saji material, serta sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Hal tersebut juga dilakukan untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian internal guna menjaga integritas, keandalan, dan konsistensi informasi keuangan serta memitigasi risiko kesalahan dalam proses pelaporan keuangan.

Direksi Bank Mandiri bertanggung jawab untuk menerapkan pengendalian internal yang memadai atas penerapan dan pemeliharaan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan Bank. Berdasarkan hasil pelaksanaan evaluasi yang sesuai dengan tahapan-tahapan yang mengacu pada regulasi yang berlaku, serta informasi yang tersedia sepanjang proses implementasi ICOFR, Direksi Bank Mandiri menyimpulkan bahwa penerapan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan (ICOFR) yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah efektif.

Penerapan ICOFR tentunya memiliki keterbatasan yang melekat sehingga tidak dapat sepenuhnya mencegah atau mendeteksi salah saji dalam proses pelaporan keuangan. Untuk itu, Bank Mandiri senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan berkelanjutan agar efektivitas ICOFR dapat terjaga sesuai dengan operasional Bank dan/atau dinamika ketentuan yang berlaku di masa mendatang.

Sumber: Bank Mandiri (2026). Laporan Tahunan Bank Mandiri 2025.

Professionals discuss data beside a screen showing INTERNAL CONTROL FRAMEWORK, TRANSACTION VALIDATION, and FRAUD PREVENTION.

Leave a comment