Abdiansyah Prahasto

Laporan Manajemen Bank Syariah Indonesia atas ICOFR dalam Laporan Tahunan 2025

Berikut pengungkapan atas implementasi ICOFR di tahun 2025:

Laporan Pengendalian Internal dalam Proses Pelaporan Keuangan Bank

BSI telah melaksanakan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank (Internal Control Over Financial Reporting – ICOFR), melalui pemenuhan kewajiban antara lain:

  • Bank telah menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank
  • Bank telah menetapkan SKMR sebagai Unit Kerja Khusus (UKK) yang memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank, dan bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/ atau Laporan Keuangan Bank Umum.
  • Bank telah menyelesaikan seluruh tahapan implementasi ICOFR BSI untuk ruang lingkup Tahun 2025, dengan hasil yaitu tidak terdapat defisiensi signifikan dan kelemahan material yang berdampak terhadap laporan keuangan. Berdasarkan hasil tersebut, manajemen menyimpulkan bahwa pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BSI Tahun 2025 dinyatakan efektif, baik dari sisi desain maupun operasional.
  • Bank telah menyampaikan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank kepada Regulator. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan.

Pernyataan Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas Kecukupan Sistem Pengendalian Intern

Manajemen BSI menilai bahwa sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan sistem pengendalian internal secara memadai. Sistem pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank disusun secara andal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga laporan kualitas keuangan tetap terjaga.

Direksi bertanggung jawab atas terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif serta memiliki kewajiban untuk meningkatkan budaya sadar risiko yang efektif dan memastikan bahwa hal tersebut telah melekat di setiap level organisasi.

Internal Audit bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan terkait dengan pelaksanaan operasional Bank dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan perusahaan. Internal Audit melakukan audit secara periodik maupun insidentil terhadap seluruh aktivitas di Unit Kerja. Hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern disampaikan kepada Direksi dan Komisaris untuk ditindaklanjuti dan dipantau pelaksanaannya secara efektif. Dalam rangka memperkuat Sistem Pengendalian Intern, khususnya untuk mengendalikan kejadian fraud, PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah menerapkan Strategi Anti Fraud yang komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian dari kebijakan strategis.

Sumber: BSI (2026). Laporan Tahunan BSI 2025.

Leave a comment