Abdiansyah Prahasto

Laporan Manajemen BCA atas ICOFR dalam Laporan Tahunan 2025

Berikut pengungkapan atas implementasi ICOFR di BCA:

Laporan Pengendalian Internal Dalam
Proses Pelaporan Keuangan:

BCA berkomitmen untuk menjaga integritas Laporan Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Untuk itu, Direksi telah:

  • Menerbitkan Surat Keputusan Direksi No. 240/SK/ DIR/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan serta memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
  • Memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank berjalan dengan efektif.
  • Menunjuk Anti Fraud Bureau yang bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan Bank.
  • Menyediakan sistem informasi yang mendukung pelaporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.

Pernyataan Direksi atas Kecukupan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Internal dalam Proses Pelaporan Keuangan Bank:

BCA telah merancang dan menetapkan kebijakan dan prosedur yang dapat memberikan keyakinan memadai atas efektivitas penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, dan mengevaluasi penerapannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun dan menyajikan secara wajar Laporan Keuangan yang bebas dari salah saji material.

Sehubungan dengan Laporan Keuangan BCA untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Direksi BCA dengan ini menyatakan bahwa:

1. Direksi BCA bertanggung jawab atas:

    • Penyusunan dan penyajian Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan;
    • Kesesuaian penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan;
    • Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Keuangan; dan
    • Penerapan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BCA.

    2. Direksi BCA telah menelaah dan melakukan penilaian atas Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/ SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum dan Internal Control Framework yang diterbitkan Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO), dengan hasil bahwa pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BCA telah diterapkan secara efektif dan Laporan Keuangan telah menyajikan secara wajar semua hal yang material.

    Sumber: Laporan Tahunan BCA 2025 (2026).

    Leave a comment