Abdiansyah Prahasto

Laporan Manajemen Bank OCBC NISP atas ICOFR dalam Laporan Tahunan 2025

Berikut pengungkapan atas implementasi ICOFR di tahun 2025:

Sesuai dengan POJK No. 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Bank telah mengambil beberapa langkah untuk memperkuat dan mengimplementasikan pengendalian internal atas pelaporan keuangan, antara lain:

  • Menyusun kebijakan dan prosedur untuk penerapan pengendalian internal atas transaksi keuangan, aktivitas perbankan, dan pelaporan keuangan.
  • Menetapkan tahapan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan Bank melalui penerapan Model Three Lines of Defence dengan menentukan risk ownership serta memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap lini.

Direksi telah terlibat secara aktif dalam implementasi pengendalian internal dalam pelaporan keuangan Bank seperti fokus pada cakupan kontrol yang komprehensif, standar yang tinggi untuk kelengkapan dan keandalan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, dokumentasi yang lengkap, remediasi yang tepat waktu, dan perbaikan yang berkelanjutan.

Lebih lanjut, Direksi telah menilai dan menyatakan bahwa pengendalian internal atas proses pelaporan keuangan telah diterapkan secara efektif dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan, tanpa adanya key/material control deficiencies serta tanpa temuan yang berpotensi berdampak material terhadap pelaporan keuangan Bank.

Sumber: Laporan Tahunan OCBC NISP 2025 (2026).

Leave a comment