Abdiansyah Prahasto

Laporan Manajemen Bank Danamon atas ICOFR dalam Laporan Tahunan 2025

Berikut pengungkapan atas implementasi ICOFR di Bank Danamon:

Dalam rangka memastikan akuntabilitas pelaporan keuangan dan sesuai dengan POJK No. 15 tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, Danamon berkomitmen untuk menerapkan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan yang andal. Pada tahun 2025, Danamon membentuk Unit Kerja Khusus yang melakukan koordinasi ICOFR secara sentralisasi didefinisikan sebagai Sub-Komite Internal Control over Financial Reporting (ICOFR) yang bertanggungjawab kepada Komite Manajemen Risiko (KMR). Sub-Komite ICOFR beranggotakan unsur dari Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Internal Control Department yang bertanggung jawab atas pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan laporan keuangan Bank. Danamon juga telah menyusun Kebijakan ICOFR, Pedoman ICOFR, melakukan analisa materialitas pada laporan keuangan dan informasi keuangan Bank, menetapkan kerangka kerja ICOFR, dan melakukan sosialisasi mengenai ICOFR kepada pihak-pihak yang terlibat.

Danamon telah mengimplementasikan integritas pelaporan keuangan serta melakukan evaluasi pada tahun 2025 sesuai dengan cakupan dalam ICOFR Journey Danamon. Cakupan implementasi evaluasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas Bank dan akan dilaporkan pada periode pelaporan berikutnya.

Sumber: Laporan Tahunan Bank Danamon 2025 (2026).

Leave a comment