Abdiansyah Prahasto

Laporan Manajemen Atas Pengendalian Internal Dalam Proses Pelaporan Keuangan (ICOFR) BNI Tahun 2025

Berikut laporan manajemen atas ICOFR yang diungkapkan di dalam Laporan Tahunan 2025 BNI:

Direksi BNI bertanggung jawab untuk menerapkan pengendalian internal yang memadai dalam proses pelaporan keuangan dan diawasi oleh Dewan Komisaris melalui Komite Audit, serta dijalankan oleh seluruh jajaran manajemen dan pegawai BNI guna memberikan keyakinan yang memadai atas integritas, keandalan, keakuratan, dan konsistensi Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan Bank. Pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BNI bertujuan untuk:

  • Memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional dalam proses pelaporan keuangan.
  • Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pelaporan keuangan.
  • Memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.

Pengendalian internal dan proses pelaporan keuangan di BNI dievaluasi secara berkala sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, serta berpedoman pada Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nomor SK 5/DKU.MBU/11/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (Internal Control Over Financial Reporting/ICOFR), untuk memastikan efektivitasnya sebagai bagian dari penerapan tata kelola Bank yang baik.

Sehubungan dengan adanya limitasi yang melekat, pengendalian internal atas pelaporan keuangan dirancang untuk memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) bukan untuk memberikan keyakinan absolut (absolute assurance) sehingga tidak dapat sepenuhnya menjamin pencegahan atau pendeteksian salah saji.

Oleh karena itu, Direksi BNI berkomitmen untuk terus memperkuat budaya pengendalian, meningkatkan kualitas pemantauan, serta memastikan tindak lanjut perbaikan atas temuan dilakukan secara konsisten.

Direksi BNI telah menyelesaikan penilaian atas efektivitas pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan BNI untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. Dalam melakukan penilaian tersebut, BNI mengacu pada prinsip-prinsip dasar “Internal Control – Integrated Framework” yang diterbitkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (“COSO”).

Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, Direksi BNI menyimpulkan bahwa pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah efektif. Selain itu, berdasarkan penilaian manajemen, Perusahaan menetapkan bahwa tidak terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2025.

Dengan demikian, laporan ini dibuat sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen Direksi BNI dalam menjaga integritas proses pelaporan keuangan Perusahaan.

Sumber: Laporan Tahunan BNI 2025 (2026).

Leave a comment