Pada 11 Maret 2026, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (“Perusahaan”) memberitahu OJK bahwa Perusahaan telah menyampaikan laporan Form 6-K kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC). Dalam pemberitahuan tersebut, Perusahaan menyatakan bahwa laporan keuangan konsolidasi tahun 2023 dan 2024 tidak lagi dapat diandalkan (non-reliance) dan perlu dilakukan restatement. Pengungkapan ini juga disertai kesimpulan manajemen bahwa terdapat material weakness (MW) dalam Internal Control over Financial Reporting (ICOFR) Perusahaan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
Kondisi ini menunjukkan bahwa terdapat kemungkinan yang wajar bahwa salah saji material pada laporan keuangan tidak dapat dicegah atau tidak dapat dideteksi secara tepat waktu oleh sistem pengendalian internal Perusahaan. Dengan kata lain, masalahnya bukan sekadar kesalahan akuntansi, tetapi kegagalan sistem pengendalian yang seharusnya menjaga kualitas pelaporan keuangan.
MW yang diidentifikasi oleh manajemen berkaitan dengan kebijakan akuntansi atas aset tetap telekomunikasi, khususnya dalam hal kapitalisasi aset, klasifikasi aset, estimasi umur manfaat, serta penghapusan aset dari pembukuan. Area ini merupakan salah satu area paling kompleks dalam industri telekomunikasi karena investasi pada infrastruktur jaringan merupakan komponen dominan dalam struktur aset perusahaan. Kompleksitas tersebut membuat proses akuntansi sangat bergantung pada judgement manajemen dan oleh karena itu memerlukan pengendalian internal, terutama management review control (MRC), yang kuat.
Manajemen mengevaluasi bahwa beberapa praktik akuntansi yang sebelumnya diimplementasikan tidak tepat. Salah satu temuan adalah terkait aset yang dikenal sebagai “last mile to the customers”. Aset ini sebelumnya diklasifikasikan sebagai bagian dari aset jaringan utama. Namun setelah dilakukan evaluasi ulang, manajemen menyimpulkan bahwa aset tersebut seharusnya dikategorikan sebagai aset non-jaringan yang memiliki umur manfaat lebih pendek. Perbedaan klasifikasi ini memiliki implikasi langsung terhadap perhitungan depresiasi dan nilai buku aset. Jika aset tersebut diperlakukan sebagai aset jaringan utama, umur manfaatnya akan lebih panjang dan depresiasi menjadi lebih kecil. Sebaliknya, jika diperlakukan sebagai aset non-jaringan, beban depresiasi seharusnya lebih besar.
Selain itu, manajemen juga mengevaluasi bahwa sebagian drop cable assets sebenarnya tidak lagi memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Dalam praktik akuntansi, aset yang tidak lagi memberikan manfaat ekonomi seharusnya sepenuhnya disusutkan. Apabila aset tersebut masih dicatat sebagai aset aktif, maka nilai aset perusahaan akan menjadi lebih tinggi daripada kondisi ekonomi yang sebenarnya.
Temuan lain berkaitan dengan perlakuan terhadap aset pengganti yang digunakan untuk meningkatkan kualitas jaringan. Sebagian aset pengganti tersebut seharusnya dikeluarkan dari pembukuan melalui proses derecognition, namun dalam praktiknya aset tersebut tetap tercatat sebagai aset perusahaan. Kondisi ini menyebabkan nilai aset tetap menjadi overstated.
Akumulasi dari kesalahan-kesalahan tersebut menyebabkan manajemen menyimpulkan bahwa laporan keuangan tahun 2023 dan 2024 tidak lagi dapat diandalkan dan perlu di-restate. Restatement tersebut diperkirakan akan menurunkan laba sebelum pajak serta menurunkan nilai aset tetap Perusahaan. Walaupun restatement tersebut tidak berdampak pada arus kas Perusahaan, dampaknya material terhadap keandalan laporan keuangan yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa mereka melakukan investigasi internal terhadap sejumlah transaksi historis. Investigasi tersebut mencakup sekitar USD 324 juta pendapatan yang berasal dari sekitar 140 transaksi dalam periode 2014 hingga 2021. Investigasi menemukan bahwa sebagian transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan dilakukan untuk earning management. Akibatnya terjadi overstatement pada pendapatan dan piutang usaha. Namun Perusahaan menyatakan bahwa secara kuantitatif dampak transaksi tersebut tidak material terhadap laporan keuangan konsolidasi.
Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Perusahaan telah mengambil sejumlah langkah remediasi. Perusahaan melakukan tindakan disipliner terhadap pegawai yang terlibat dalam transaksi bermasalah. Selain itu, Perusahaan memperkuat fungsi keuangan dengan menambah tenaga profesional di bidang akuntansi, keuangan, dan hukum. Perusahaan juga melibatkan konsultan akuntansi untuk meningkatkan kualitas kebijakan akuntansi. Pada saat yang sama, Perusahaan melakukan perubahan struktur organisasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan. Bahkan dibentuk pula posisi baru seperti Directorate of Legal & Compliance dan Chief Integrity Officer untuk memperkuat tata kelola dan fungsi kepatuhan Perusahaan.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi praktik ICOFR. MW tidak selalu muncul karena adanya kesalahan kuantitatif yang besar. Dalam banyak kasus, MW justru muncul karena kegagalan pengendalian pada area yang kompleks dan sangat bergantung pada judgement manajemen, seperti akuntansi aset infrastruktur. Area semacam ini menuntut pengendalian internal yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mampu memastikan bahwa kebijakan akuntansi yang digunakan benar-benar mencerminkan realitas ekonomi perusahaan.
Restatement laporan keuangan selalu menjadi peristiwa yang serius bagi suatu perusahaan publik. Namun yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan merespons defisiensi yang teridentifikasi. Kasus ini menunjukkan bahwa perbaikan pengendalian internal tidak hanya memerlukan koreksi teknis pada kebijakan akuntansi, tetapi juga membutuhkan penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perbaikan struktur pengawasan dalam perusahaan.
Sumber: SEC (2026). Form 6-K.

Leave a comment