Abdiansyah Prahasto

POJK Nomor 42 Tahun 2025 Mengenai ICOFR untuk Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)

POJK Nomor 42 Tahun 2025 mengatur integritas proses pelaporan keuangan untuk PVML—yakni lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Laporan Keuangan diharapkan tidak hanya benar, tetapi prosesnya harus mampu menghasilkan informasi dan laporan keuangan yang benar, akurat, dan transparan.

Regulasi ini mewajibkan PVML menyusun kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam pelaporan keuangan (Internal Control over Financial Reporting/ICOFR), termasuk:

  • tata cara pencatatan dan pemeliharaan catatan transaksi,
  • otorisasi transaksi oleh pihak berwenang,
  • pencegahan/deteksi tepat waktu atas transaksi tidak sah yang berpotensi material,
  • dukungan sistem informasi pelaporan keuangan yang memadai sesuai kompleksitas usaha.

Selain itu, POJK ini menegaskan:

  • larangan manipulasi laporan/informasi keuangan,
  • larangan intervensi pihak tertentu (termasuk Pemegang Saham Pengendali/PSP dan pihak terafiliasi) yang dapat memicu salah saji atau kelemahan signifikan proses pelaporan.

Pihak internal PVML yang bertanggung-jawab atas ICOFR adalah Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, pejabat eksekutif, pegawai, serta pihak terafiliasi yang berpotensi melakukan intervensi.

Direksi bertanggung jawab atas:

  • penyusunan & penyajian informasi/LK,
  • kesesuaian dengan ketentuan pelaporan,
  • kelengkapan & kebenaran isi LK,
  • penerapan ICOFR.

Komitmen ini dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai, lampiran format POJK, disampaikan bersamaan dengan LK via sistem OJK.

POJK 42/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2025. Untuk PVML yang sudah berizin sebelum POJK ini diundangkan, kewajiban untuk:

  • menyusun dan menetapkan kebijakan/prosedur ICOFR,
  • menerapkan kebijakan/prosedur tersebut,
  • serta membentuk unit kerja atau menunjuk pejabat eksekutif pencegahan kecurangan/manipulasi,

diberikan masa penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. Artinya, batas penyesuaian maksimalnya jatuh pada 22 Desember 2026.

Sumber: POJK Nomor 42 Tahun 2025.

Leave a comment