Abdiansyah Prahasto

Ringkasan Eksekutif Asesmen Manajemen atas Efektivitas ICOFR

Berikut adalah contoh Ringkasan Eksekutif Asesmen Manajemen atas Efektivitas ICOFR:

Manajemen Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menetapkan dan menjalankan sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan/Internal Control over Financial Reporting (ICOFR) secara memadai. Sistem ini merupakan suatu rangkaian proses yang dirancang oleh, atau di bawah pengawasan langsung Direktur Utama dan Direktur Keuangan, serta diimplementasikan oleh jajaran direksi, manajemen, dan seluruh personel terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan tingkat keyakinan yang memadai atas keandalan informasi keuangan dan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang digunakan untuk tujuan eksternal, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sistem pengendalian internal tersebut mencakup kebijakan dan prosedur yang:

  1. Memastikan pencatatan dilakukan secara terperinci, akurat, dan wajar, mencerminkan seluruh transaksi serta pelepasan aset yang dilakukan oleh Perusahaan;
  2. Menjamin bahwa seluruh transaksi dicatat secara tepat untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta memastikan penerimaan dan pengeluaran dana dilakukan hanya atas dasar kewenangan manajemen dan direksi; dan
  3. Menyediakan keyakinan yang memadai atas kemampuan sistem dalam mencegah atau mendeteksi secara tepat waktu penggunaan, perolehan, maupun pelepasan aset yang tidak sah dan dapat berdampak material terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Manajemen menyadari bahwa setiap sistem pengendalian internal memiliki keterbatasan melekat. Oleh karena itu, tidak terdapat jaminan bahwa sistem ini dapat secara mutlak mencegah atau mendeteksi seluruh kesalahan penyajian. Di samping itu, efektivitas pengendalian dapat menurun akibat perubahan kondisi atau berkurangnya tingkat kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Perusahaan telah melakukan penilaian atas efektivitas ICOFR per tanggal 31 Desember 2025, yang meliputi evaluasi terhadap desain dan implementasi sistem pengendalian tersebut. Penilaian ini dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Internal Control – Integrated Framework (2013) yang diterbitkan oleh Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (“COSO”).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, manajemen menyimpulkan bahwa pengendalian internal atas pelaporan keuangan telah berjalan secara efektif hingga tanggal 31 Desember 2025.

Sepanjang tahun fiskal yang baru saja berakhir, tidak terdapat perubahan signifikan dalam sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berdampak material, atau kemungkinan besar berdampak material terhadap efektivitas sistem pengendalian tersebut.

Perusahaan tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal, dengan secara berkelanjutan melakukan pemantauan, peninjauan, serta perbaikan terhadap proses dan prosedur yang ada guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip COSO. Perusahaan juga akan terus mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung peningkatan kualitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

Efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan per tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh KAP Abdiansyah Prahasto, kantor akuntan publik independen yang terdaftar, sebagai bagian dari proses audit atas laporan keuangan konsolidasian Perusahaan.

(Selanjutnya ditandatangani Direktur Utama dan Direktur Keuangan Perusahaan)

Leave a comment