Auditor eksternal dapat menggunakan hasil evaluasi ICOFR auditor internal atau menerima bantuan langsung dari auditor internal untuk mengaudit ICOFR. Akan tetapi sebelum itu bisa dilaksanakan, auditor eksternal harus menilai kompetensi dan objektivitas auditor internal untuk menentukan sejauh mana auditor eksternal dapat menggunakan hasil pekerjaan auditor internal. Semakin tinggi tingkat kompetensi dan objektivitas auditor internal, maka semakin besar kemungkinan auditor eksternal dapat menggunakan hasil pekerjaan auditor internal.
Auditor internal harus dapat meyakinkan auditor eksternal terkait:
a. Status organisasi auditor internal dalam perusahaan.
b. Penerapan standar profesional (seperti Global Internal Audit Standards yang dikeluarkan IIA).
c. Rencana audit, termasuk sifat, waktu, dan luasnya lingkup pekerjaan auditor internal.
d. Akses terhadap catatan dan apakah terdapat pembatasan ruang lingkup aktivitas auditor internal.
Penilaian kompetensi auditor internal didasarkan pada faktor-faktor berikut:
- Tingkat pendidikan dan pengalaman profesional auditor internal.
- Sertifikasi profesional dan pendidikan berkelanjutan.
- Kebijakan, program, dan prosedur audit.
- Praktik pengalokasian auditor internal kepada penugasan audit.
- Pengawasan terhadap aktivitas auditor internal.
- Kualitas dokumentasi kertas kerja, laporan, dan rekomendasi.
- Evaluasi terhadap kinerja auditor internal.
Penilaian objektivitas auditor internal didasarkan pada faktor-faktor berikut:
- Status organisasi auditor internal, termasuk:
- Apakah auditor internal melapor kepada pejabat yang memiliki status cukup tinggi untuk menjamin cakupan audit yang luas serta penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi auditor internal.
- Apakah auditor internal memiliki akses langsung dan melapor secara rutin kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
- Apakah Direktur Utama dan Komite Audit mengawasi pengelolaan sumber daya manusia auditor internal.
- Kebijakan untuk menjaga objektivitas auditor internal terhadap area yang diaudit, termasuk:
- Kebijakan yang melarang auditor internal mengaudit area di mana terdapat potensi konflik kepentingan terhadap tujuan audit.
- Kebijakan yang melarang auditor internal mengaudit area tempat mereka sebelumnya ditugaskan atau akan ditugaskan kembali setelah menyelesaikan tanggung jawab dalam fungsi audit internal.
Dalam menilai kompetensi dan objektivitas auditor internal, auditor eksternal biasanya mempertimbangkan informasi yang diperoleh dari hasil Quality Assessment Review (QAR) eksternal. Selain itu auditor eksternal juga dapat menggunakan standar profesional audit internal (seperti Global Internal Audit Standards IIA) sebagai kriteria auditor eksternal dalam melakukan penilaian secara mandiri.
Saya menyarankan fungsi audit internal untuk melaksanakan QAR agar auditor eksternal memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kompetensi dan objektivitas auditor internal karena QAR dilakukan oleh pihak independen yang bereputasi.
Sumber: AS 2201, AS 2605, pengalaman penulis.


Leave a comment