Abdiansyah Prahasto

Piutang Prestasi pada Perusahaan Konstruksi

Piutang prestasi di perusahaan konstruksi adalah piutang usaha yang timbul dari progres pekerjaan yang telah dilakukan dan telah diakui sebagai pendapatan, namun belum ditagihkan kepada pemberi kerja (owner). Akun ini sangat sensitif terhadap pengakuan pendapatan, dokumentasi teknis proyek, dan harus dikendalikan secara ketat melalui rekonsiliasi progres, verifikasi fisik, dan berita acara yang sah.

Perbedaan piutang prestasi dengan piutang usaha di perusahaan konstruksi adalah dasar pengakuannya. Piutang prestasi diakui ketika progres pekerjaan telah selesai (misalnya telah selesai 40%) sementara piutang usaha diakui ketika invoice telah diterbitkan ke owner. Piutang prestasi muncul terlebih dahulu dibandingkan piutang usaha.

Contoh:

PT Konstruksi Nusantara telah menyelesaikan 40% proyek gedung senilai Rp 300 miliar (yaitu Rp 120 miliar), tapi belum menagihkan invoice ke owner. Piutang prestasi dan pendapatan terbentuk sebesar Rp 120 miliar.

Setelah PT Konstruksi Nusantara mengirim invoice atas progres Rp 120 miliar tadi, dan belum dibayar, piutang usaha terbentuk sebesar Rp 120 miliar dan piutang prestasi dikurangi sebesar angka yang sama.

Dokumen pendukung yang terlibat saat pengakuan piutang prestasi adalah kontrak pekerjaan, RAB, sertifikat progres/Monthly Certificate, Berita Acara Progres Pekerjaan.

Risiko terkait akun piutang prestasi adalah piutang prestasi diakui tidak sesuai tingkat penyelesaian fisik atau kontraktual, dicatat tidak lengkap, tidak akurat, atau terlalu dini, yang dapat mengakibatkan salah saji material pada laporan keuangan. Contoh risiko spesifik:

  • Pengakuan piutang atas prestasi kerja yang belum tervalidasi (overstatement piutang dan pendapatan).
  • Tidak ada dokumentasi pendukung atas progres pekerjaan.
  • Kesalahan perhitungan persentase penyelesaian (percentage of completion).
  • Manipulasi atau overstatement volume untuk memperbesar laba.
  • Tidak tersedianya bukti persetujuan pengawas lapangan/Konsultan Pengawas.
  • Perbedaan nilai antara fisik lapangan, RAB, dan pengakuan akuntansi.

Pengendalian ICOFR untuk memitigasi risiko di atas di antaranya:

  • Kepala Divisi Proyek dan Divisi Keuangan melakukan verifikasi terhadap dokumen pengakuan prestasi (RAB, Laporan Progres/Monthly Certificate, Foto Fisik, Kontrak) dan membubuhkan paraf persetujuan.
  • Sistem ERP hanya memperbolehkan pengakuan piutang prestasi jika progres fisik proyek telah disetujui oleh engineer, konsultan pengawas, dan owner serta didukung dokumen BAST Sementara.
  • Tim akuntansi dan pengendalian proyek melakukan review bulanan atas rekonsiliasi progres fisik vs progres keuangan, disertai analisis selisih dan dokumentasi penjelasannya.

Leave a comment