Abdiansyah Prahasto

Hasil Audit ICOFR Tahun Pertama Telkom

Laporan Keuangan (LK) per 31 Desember 2006 adalah LK tahun pertama yang menjadi objek audit ICOFR Telkom. PwC adalah auditor ICOFR pertama Telkom. Berikut adalah kelemahan material/material weakness (MW) yang diidentifikasi:

1. Perusahaan tidak memiliki lingkungan pengendalian yang efektif berdasarkan kriteria COSO. Kelemahan material terkait lingkungan pengendalian Perusahaan yang diidentifikasi meliputi:

  • Perusahaan tidak merancang dan memelihara pengendalian yang efektif dalam penentuan wewenang dan tanggung jawab terkait pengendalian internal atas pelaporan keuangan serta jalur komunikasi yang diperlukan di seluruh organisasi. Secara khusus, beberapa anggota manajemen kunci memiliki akses yang tidak semestinya ke sistem aplikasi keuangan dan data terkait, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pencatatan akuntansi dalam sistem tersebut tanpa mekanisme yang memadai untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi hasil dari tindakan tersebut.
  • Perusahaan tidak merancang dan memelihara kebijakan teknologi informasi yang efektif, termasuk yang berkaitan dengan keamanan dan akses terhadap program aplikasi keuangan dan datanya. Secara khusus, perusahaan memiliki pengendalian yang tidak memadai untuk mengidentifikasi dan memantau conflicting user roles (yaitu, pemisahan tugas) dan tidak memiliki pemantauan independen atas akses karyawan ke sistem aplikasi dan data keuangan perusahaan.
  • Perusahaan tidak memiliki jumlah personel yang memadai dengan tingkat pengetahuan, pengalaman, dan pelatihan akuntansi yang sesuai dalam menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sebagaimana disyaratkan oleh kebutuhan pelaporan keuangan Perusahaan.
  • Perusahaan tidak melakukan penilaian risiko secara memadai untuk mengidentifikasi risiko demi memastikan bahwa desain dan implementasi pengendalian yang efektif dapat mencegah dan mendeteksi salah saji material dalam laporan keuangannya.

Kelemahan material dalam lingkungan pengendalian ini berkontribusi pada kelemahan material berikut:

2. Perusahaan tidak memelihara pengendalian yang efektif, termasuk pemantauan, atas proses penutupan dan pelaporan keuangan. Secara khusus, Perusahaan tidak memelihara pengendalian yang efektif atas kelengkapan dan keakuratan konsolidasi keuangan dan proses pengungkapannya, termasuk hal-hal terkait pengungkapan aset tetap dan akuntansi atas kombinasi bisnis. Selain itu, pengendalian atas keakuratan penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan terkait laporan arus kas konsolidasi, informasi segmen, dan akuisisi operasi bersama tidak berfungsi secara efektif.

3. Perusahaan tidak merancang dan memelihara pengendalian yang efektif atas akuntansi untuk aset tetap. Secara khusus, pengendalian Perusahaan tidak dirancang atau tidak berfungsi secara efektif untuk memastikan kelengkapan, keakuratan, dan penilaian atas aset tetapnya, termasuk penambahan dan pelepasan/pemberhentian terkait.

4. Perusahaan tidak merancang dan memelihara pengendalian yang efektif atas akuntansi pendapatan dan piutang terkait. Secara khusus, pengendalian Perusahaan tidak dirancang dan tidak berfungsi secara efektif untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan pendapatan leased line dan penyisihan piutang tak tertagih. Selain itu, pengendalian untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan pendapatan dan penagihan dari layanan fixed line dan fixed wireless juga tidak berfungsi secara efektif.

Perusahaan mengambil langkah-langkah remediasi berikut:

  • Membentuk Komite Remediasi, di bawah koordinasi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko; komite ini terdiri dari anggota manajemen kunci dari berbagai fungsi organisasi dan akan memantau, mengawasi pelaksanaan, serta secara rutin melaporkan kepada Dewan Direksi dan Komite Audit tentang kemajuan kegiatan remediasi;
  • Melakukan evaluasi menyeluruh atas penetapan wewenang dan tanggung jawab terkait pengendalian internal atas pelaporan keuangan dan jalur komunikasi yang diperlukan di seluruh organisasi;
  • Memulai tinjauan komprehensif atas hak akses yang diberikan kepada seluruh personel untuk memastikan akses sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing;
  • Meninjau desain kebijakan dan prosedur teknologi informasi, termasuk yang berkaitan dengan keamanan dan akses ke program aplikasi dan data Perusahaan;
  • Terus memelihara dan meningkatkan kualitas staf di bidang akuntansi dan keuangan melalui program pelatihan dan pengembangan yang terstruktur serta melibatkan konsultan eksternal yang kompeten;
  • Mengembangkan sistem manajemen risiko perusahaan di bawah koordinasi Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko;
  • Melakukan tinjauan menyeluruh terhadap prosedur pemantauan dan pengawasan yang ada dalam proses penutupan dan pelaporan keuangan;
  • Meninjau desain dan mengimplementasikan pengendalian yang ditingkatkan atas akuntansi untuk aset tetap; dan
  • Merancang dan mengimplementasikan pengendalian untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan pendapatan leased line, penyisihan piutang tak tertagih, serta pendapatan dan penagihan layanan fixed line dan fixed wireless milik Perusahaan.

Sumber: Telkom (2007). Form 20-F.

Leave a comment