Abdiansyah Prahasto

Kelemahan Material ICOFR terkait Isu Akuntansi Kompleks Sewa/Lease Indosat

Pada tanggal 7 Februari 2012, Indosat (“Perusahaan”) menandatangani Perjanjian Pembelian Aset dengan Tower Bersama, di mana Perusahaan sepakat untuk menjual hak dan kepemilikan Perusahaan atas portofolio yang terdiri dari 2.500 menara telekomunikasi dan aset lainnya kepada Tower Bersama dengan potensi total nilai sebesar US$541,5 juta. Perusahaan juga menandatangani Perjanjian Sewa Induk (Master Lease Agreement) dengan Tower Bersama untuk menyewa kembali slot menara pada 2.500 menara tersebut selama jangka waktu 10 tahun. Transaksi ini diselesaikan pada tanggal 2 Agustus 2012.

Pada awal tahun 2012, sebagai bagian dari diskusi mengenai bagaimana Perusahaan seharusnya mencatat transaksi penjualan dan sewa kembali (sale-leaseback) menara dengan Tower Bersama setelah transaksi selesai, Perusahaan memulai pembahasan dengan Dewan Komisaris, Komite Audit, dan auditor eksternal mengenai pendekatan yang Perusahaan usulkan untuk menganalisis dan mengevaluasi perlakuan akuntansi yang tepat atas sewa-sewa tersebut.

Perusahaan juga melibatkan konsultan eksternal untuk membantu dalam:
(i) menilai prospek masa depan dari menara dan/atau slot,
(ii) memperkirakan nilai wajar slot menara menggunakan pendekatan Discounted Cash Flow (DCF),
(iii) mengidentifikasi dan meneliti informasi yang dibutuhkan untuk mengevaluasi metodologi yang tepat untuk diterapkan, dan
(iv) membantu dalam menganalisis perlakuan akuntansi atas sewa slot sesuai dengan IAS 17 Paragraf 10(d).
Proses ini mengarah pada klasifikasi awal Perusahaan bahwa sebagian besar slot menara yang disewa kembali diklasifikasikan sebagai sewa operasi (operating leases).

Sebelumnya, Perusahaan juga melakukan sejumlah transaksi sewa dengan pihak lain, termasuk yang di mana slot disewakan kepada operator telekomunikasi lain (“lease-out”) dan di mana Perusahaan menyewa slot menara dari pihak lain untuk digunakan sendiri (“lease-in”).
Kesimpulan yang Perusahaan capai setelah proses konsultasi dan pra-persetujuan terkait transaksi jual dan sewa kembali dengan Tower Bersama menyebabkan Perusahaan mempertimbangkan kembali perlakuan akuntansi historis atas transaksi sewa pada tahun 2010 dan 2011, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan audit Perusahaan saat itu, yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari auditor eksternal Perusahaan.

Oleh karena itu, Perusahaan menyimpulkan bahwa penilaian Perusahaan atas pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICOFR) per 31 Desember 2011 dan 2010 tidak dapat lagi diandalkan. Auditor eksternal Perusahaan juga menarik laporan audit mereka atas laporan keuangan Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 dan 2011, serta laporan mereka atas pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan per 31 Desember 2010 dan 2011.

Sebagai akibat dari pertimbangan ulang atas perlakuan akuntansi historis untuk transaksi sewa dalam laporan keuangan konsolidasi tahun 2010 dan 2011, Perusahaan telah menyajikan kembali laporan keuangan historis untuk tahun 2011 dan 2010 guna memperbaiki pencatatan atas transaksi sewa tersebut, beserta koreksi akuntansi lainnya.

Manajemen tidak mengimplementasikan pengendalian yang efektif atas analisis dan evaluasi yang diperlukan untuk menentukan perlakuan akuntansi yang tepat terhadap pengaturan sewa sejak tahun 2010. Dampak dari kelemahan material dalam pelaporan keuangan ini menyebabkan kesalahan penyajian yang telah diperbaiki melalui penyajian kembali laporan keuangan tahun 2010 dan 2011. Upaya remediasi yang diambil di antaranya pemutakhiran prosedur penentuan perlakuan akuntansi terkait dan peningkatan kemampuan tim akuntansi untuk menangani isu-isu akuntansi kompleks melalui implementasi program pelatihan tambahan pada tahun 2013.

Sumber: Indosat (2013). Form 20-F.

Leave a comment