Transaksi non-rutin adalah transaksi yang tidak biasa, baik karena nilai maupun sifatnya, sehingga jarang terjadi dalam operasional perusahaan, serta berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pertimbangan profesional (melibatkan asumsi dan estimasi akuntansi). Transaksi non-rutin secara inheren memiliki risiko yang tinggi karena:
- intervensi manajemen yang lebih banyak untuk menentukan perlakuan akuntansi;
- intervensi manual yang lebih banyak selama proses pengumpulan dan pengolahan data;
- kompleksitas dalam pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung saldo akun;
- perhitungan atau prinsip akuntansi yang rumit, yang mungkin juga belum familiar;
- kesulitan dalam merencanakan dan menerapkan pengendalian yang efektif atas transaksi non-rutin; dan
- transaksi yang memiliki beberapa perlakuan akuntansi yang dapat diterima sehingga melibatkan unsur subjektivitas.
Semakin besar pertimbangan yang diperlukan, semakin besar kemungkinan terjadinya salah saji. Ketika mencatat transaksi non-rutin, perusahaan mungkin tidak memiliki pengalaman yang cukup dan memadai untuk mencatatnya dengan benar. Perusahaan lebih mungkin melakukan kesalahan karena kurangnya pengalaman yang relevan.
Transaksi non-rutin mencakup, tetapi tidak terbatas pada, kegiatan merger, akuisisi, dan divestasi; perolehan properti dalam jumlah besar; penghapusan aset; kerugian akibat kebakaran; dan peluncuran produk baru. Perusahaan harus merancang dan menerapkan pengendalian terhadap risiko signifikan yang timbul dari transaksi non-rutin, termasuk bagaimana dan sejauh mana manajemen mengendalikan risiko tersebut. Pengendalian tersebut dapat mencakup:
• Penelaahan asumsi oleh pakar (internal dan eksternal perusahaan).
• Proses penentuan estimasi yang terdokumentasi.
• Persetujuan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab tata kelola.
Dalam beberapa kasus, manajemen mungkin tidak mengendalikan secara memadai risiko signifikan dari transaksi non-rutin tersebut. Hal ini dapat mengindikasikan adanya kelemahan material dalam pengendalian internal perusahaan.


Leave a comment