
Securities and Exchange Commission (SEC) pada Juni 2024 menuntut CPI Aerostructures, Inc. (CPI Aero), suatu produsen di bidang dirgantara dan pertahanan, atas pelanggaran dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan pengendalian internal yang terjadi selama periode enam tahun dan mengakibatkan empat kali penyajian ulang laporan keuangan (restatement). CPI Aero telah sepakat untuk menyelesaikan tuntutan dari SEC.
Menurut SEC, CPI Aero memiliki beberapa kelemahan material (material weakness/MW) dalam pengendalian internal atas pelaporan keuangan (internal control over financial reporting/ICOFR) dan gagal memelihara kontrol dan prosedur pengungkapan (disclosure controls and procedures/DCP) yang efektif selama enam periode pelaporan tahunan berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2023. Kegagalan ini menyebabkan empat kali penyajian ulang laporan keuangan terkait: (1) kesalahan pengakuan pendapatan akibat pengkodean faktur yang salah, (2) kesalahan pengakuan pendapatan akibat penerapan yang salah dari suatu topik akuntansi, (3) kesalahan dalam akuntansi biaya persediaan, cadangan persediaan, dan penyisihan atas kerugian yang disebabkan oleh integrasi anak perusahaan yang diakuisisi, dan (4) kesalahan dalam catatan kaki Pajak Penghasilan pada laporan keuangan akibat kesalahan perhitungan dan analisis yang tidak lengkap atas perbedaan temporer antara laba buku dan laba kena pajak.
SEC mencatat bahwa CPI Aero telah menerapkan langkah-langkah perbaikan. Secara khusus, CPI Aero mengambil tindakan korektif untuk mengatasi kelemahan material begitu kelemahan tersebut diidentifikasi, merekrut personel baru dengan keahlian yang lebih baik dalam pelaporan keuangan, dan menunjuk konsultan untuk membantu CPI Aero dalam mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menguji pengendalian internal.
SEC menyimpulkan bahwa CPI Aero telah melanggar ketentuan pelaporan keuangan, akuntansi, dan pengendalian akuntansi internal sebagaimana diatur dalam Bagian 13(a), 13(b)(2)(A), dan 13(b)(2)(B) dari Securities Exchange Act tahun 1934, serta Peraturan 12b-20, 13a-1, 13a-11, 13a-13, dan 13a-15(a) yang berlaku berdasarkan undang-undang tersebut. Tanpa mengakui atau menyangkal temuan tersebut, CPI Aero telah setuju untuk menerima perintah penghentian dan tidak mengulangi pelanggaran (cease-and-desist order), serta melaksanakan sejumlah tindakan, termasuk sepenuhnya meremediasi MW dalam ICFR perusahaan dan memiliki ICFR dan DCP yang efektif paling lambat pada 31 Desember 2024. Sebagaimana diatur dalam Perintah SEC, jika CPI Aero gagal memenuhi seluruh tindakan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda perdata sebesar $400.000.
Sumber: SEC (2024)


Leave a comment