Abdiansyah Prahasto

Denda karena Tidak Terintegrasinya ICOFR Induk dan Anak Perusahaan National Energy Services Reunited Corp.

Contoh kasus ini menyoroti pentingnya mengintegrasikan anak perusahaan baru ke dalam ICOFR induk perusahaan serta, ketika ditemukan permasalahan akuntansi, bertindak cepat untuk menyelidiki dan memperbaiki.

Pada tahun 2024, SEC mengumumkan penyelesaian tuntutan terhadap National Energy Services Reunited Corp. (“National Energy”), sebuah perusahaan bekas SPAC (Special Purpose Acquisition Company) yang bergerak di bidang layanan ladang minyak.

Menurut SEC, perusahaan ini menjadi perusahaan operasional pada tahun 2018 setelah mengakuisisi dua perusahaan yang berlokasi di Timur Tengah dan Afrika Utara. Namun, baru pada Maret 2022 perusahaan menemukan berbagai kesalahan akuntansi dan kekurangan pengendalian internal pada perusahaan yang diakuisisi, yang memengaruhi pencatatan akrual dan utang usaha mereka. Pada bulan yang sama, perusahaan mengumumkan secara publik bahwa laporan keuangan dari tahun 2018 hingga 2020 tidak lagi dapat diandalkan sampai dilakukan penyajian ulang (restatement).

Setelah mengalami keterlambatan sembilan bulan dalam penyampaian laporan kepada SEC, perusahaan kemudian menyajikan ulang laporan keuangan selama tiga tahun. Investigasi yang dilakukan oleh Komite Audit menemukan bahwa kesalahan akuntansi tersebut disebabkan oleh kekurangan sistemik dan menyeluruh dalam sistem, proses, pengendalian, dan sumber daya perusahaan, termasuk dalam rantai pasokan, keuangan, dan akuntansi, yang berasal dari praktik lama perusahaan yang diakuisisi. Yang paling krusial, investigasi menemukan bahwa perusahaan mengandalkan praktik lama yang cacat ini dalam pelaporan keuangan tanpa melakukan penilaian yang memadai.

Meskipun SEC menuntut perusahaan atas pelanggaran dalam pelaporan keuangan, akuntansi, dan pengendalian internal, perusahaan mendapat keringanan karena langkah-langkah remediasinya, termasuk penyelidikan internal, kemajuan dalam remediasi, dan pelaporan mandiri kepada SEC. Sebagai hasilnya, perusahaan dikenai denda perdata sebesar $400.000 dan diwajibkan melakukan tindakan remediasi lanjutan. Perintah SEC juga mencakup komponen “springing penalty”, yaitu jika perusahaan gagal menyelesaikan perbaikan pengendalian internal dalam jangka waktu yang dianggap memadai oleh SEC, maka perusahaan akan dikenai denda tambahan sebesar $1,2 juta.

Kasus ini menekankan pentingnya integrasi anak perusahaan baru ke dalam sistem pengendalian internal yang efektif dan perlunya penilaian menyeluruh atas praktik ICOFR suatu perusahaan sebelum diakuisisi dan sesaat setelah diakuisisi. Kegagalan perusahaan dalam mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan sistemik menyebabkan penyajian ulang laporan keuangan selama tiga tahun. Meskipun dikenai denda, perusahaan mendapat keringanan karena inisiatif perbaikan internal, namun tetap menghadapi potensi denda tambahan jika perbaikan tidak diselesaikan tepat waktu.

Sumber: SEC (2024)

Leave a comment